Akta Kelahiran

A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/lurah.
  2. Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti lain yang sah.
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya

Persyaratan pencatatan kelahiran orang asing:

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Dokumen perjalanan
  3. KTP-El atau kartu izin tinggal tetap / terbatas atau visa kunjungan

Persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan tidak memiliki buku nikah / kutipan akta nikah atau bukti lain yang sah tetapi di dalam KK menunjukkan sebagai suami istri:

  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diketahui dan ditandatangani dua orang saksi
  2. KK
  3. KTP-el

Persyaratan pencatatan akta kelahiran online

  1. Mengisi formulir permohonan secara online di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Mengupload surat keterangan lahir dari dokter/bidan/lurah
  3. Mengupload kutipan akta nikah
  4. Mengupload KTP-el Orang Tua
  5. Mengupload KK Pemohon
  6. Mengupload Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan.

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Penerbitan Akta Kelahiran Secara Manual:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

Penerbitan secara online:

  1. Pemohon menginput data penduduk yang akan diterbitkan akta kelahirannya.
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi dan validasi data dari operator penerbitan dokumen kependudukan online yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil.
  3. Pemohon mencetak Akta Kelahirannya secara online di rumah

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA KELAHIRAN

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran, klik di sini

ada yang bisa kami bantu?