Akta Perubahan Nama

Penerbitan Akta Perubahan Nama

A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERUBAHAN NAMA:

  1. Salinan putusan pengadilan tentang perubahan nama
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERUBAHAN NAMA

Penerbitan Akta Perubahan Nama:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA PERUBAHAN NAMA

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111
ada yang bisa kami bantu?