Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

A. Persyaratan

Pembetulan Akta

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.

Pembatalan Akta:

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
  3. KK;
  4. KTP-el.

 B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBETULAN DAN PEMBATALAN AKTA

Pembetulan dan Pembatalan Akta:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

PEMBETULAN DAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111
ada yang bisa kami bantu?