Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan Tugas Urusan Pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah.

FUNGSI

(Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  4. Pelaksanaan Kerja Sama Administrasi Kependudukan;
  5. Pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  6. Pelaksanaan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas pokok dan fungsi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. membuat rencana program/kegiatan kerja dinas;
  2. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan serta mengendalikan tugas bawahan;
  3. memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
  4. merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas
  5. merumuskan dan menyusun perencanaan di bidang pendaftaran penduduk.
  6. merumuskan dan menyusun perencanaan di bidang pencatatan sipil.
  7. merumuskan dan menyusun perencanaan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.​
  8. merumuskan dan menyusun sistem kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
  9. merumuskan dan menyusun perencanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi terkait bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kepedudukan dan kerja sama dengan pihak terkait mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang bidang pencatatan sipil;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada kepada Walikota sesuai tugas pokok dan fungsi;dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

TUGAS POKOK

Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan pelaporan dan keuangan.

FUNGSI

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan,perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum,   kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan  kegiatan lingkup Dinas Perdagangan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan  fungsi.

RINCIAN TUGAS

Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan umum kepegawaian, keuangan dan  perlengkapan;
  3. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas;
  4.  mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada para kepala bidang     untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum;
  6. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  7. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pengelola keuangan dan aset;
  8. mengelola dan mengkoordinasikan urusan perlengkapan;
  9. melakukan pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan dan aset;
  10. menilai prestasi kerja para kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  11. menginventarisir permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data/bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  12. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  13. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah LAKIP; dan
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan dan saran kepada kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menyiapkan dan menyusun perencanaan Sub Bagian, melakukan koordinasi, melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga, menyiapkan rencana usul kebutuhan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai dan penatausahaan pegawai lingkup Dinas Perdagangan serta membuat laporan secara berkala.

FUNGSI

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan kebijakan teknis sub bagian;
  2.  melaksanakan program dan kegiatan;
  3. melakukan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan sub bagian; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

RINCIAN TUGAS

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan Sekretariat;
  2. mengkoordinasikan tugas-tugas kerja di lingkup sub bagian;
  3. melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas sub bagian;
  5. menerapkan Standar Operasional Prosedur SOP dan Standar Pelayanan Minimal SPM dalam pelaksanaan tugas;
  6. menghimpun, mengolah, menggandakan dan menyimpan dokumen, arsip kepegawaian, inventaris barang dan perlengkapan secara rapi;
  7. melakukan kegiatan administrasi persuratan sesuai tata naskah dinas;
  8. mengelola administrasi kepegawaian, barang inventaris, perpustakaan serta rumah tangga dinas;
  9. menerima, memproses serta mendistribusikan surat kedinasan;
  10. mengelola dan mendistribusikan perlengkapan rumah tangga dan inventaris dinas;
  11. melaksanakan pengurusan administrasi perjalanan dinas;
  12. membantu sekretaris dalam rangka menghimpun dan merumuskan penetapan kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LAKIP dinas;
  13. melakukan inventarisasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mencari solusi atas masalah tersebut;
  14. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas sub bagian;
  15. membantu sekretaris dalam penyusunan LAKIP dinas; dan
  16. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menyiapkan dan menyusun perencanaan Sub Bagian, membantu pelaksanaan tugas Sekretaris, melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi, melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan, menyusun program dan kegiatan, serta membuat laporan secara berkala.

FUNGSI

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

RINCIAN TUGAS

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan perumusan program kerja dinas, baik yang bersifat program jangka pendek maupun jangka menengah;
  2. menyusun rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta sarana dan prasarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
  3. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik serta informasi dinas;
  4. menyusun daftar usulan kegiatan;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA/DPA dinas;
  6. melaksanakan urusan pengelolaan gaji dan melaksanakan penggajian;
  7. melaksanakan proses administrasi terkait dengan penatausahaan dan pengelolaan keuangan dinas;
  8. mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dinas;
  9. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian dan dinas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan program dan kegiatan; k. melakukan monitoring, evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan secara berkala;
  11. menyusun dan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  LAKIP dinas;
  12. membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan dinas secara berkala bulanan, triwulan, semester, tahunan serta insidentil;
  13. melakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi dinas dan memberikan solusi pemecahannya; dan
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada sekretaris sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi kartu keluarga, ktp elektronik dan penduduk pindah datang;
  2. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk yang meliputi kartu keluarga, ktp elektronik serta penduduk pindah datang;
  3. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksnakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. melakukan validasi dan ferivikasi serta pengesahan dokumen kependudukan di bidang pendaftaran penduduk;
  6. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas pendaftaran penduduk;
  7. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
  8. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  9. melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan pelayanan pendaftaran Penduduk;
  10. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan identitas penduduk.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Identitas Penduduk menyelenggaran fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi , Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan member petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. melakukan validasi dan ferifikasi dokumen identitas penduduk dalam penerbitan kartu keluarga, KTP Elektronik dan surat keterangan penduduk lainnya sesuai dengan tugas bidang.
  6. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi terhadap identitas penduduk dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas bidang.
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi.
  8. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi.
  9. menyiapkan dan menyusun laporan sebagai bahan Evaluasi dan monitoring pimpinan dalam pelaksanaan tugas.
  10. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan kegiatan seksi, penyiapan perumusan kebijakan teknis seksi, melakukan pembinaan, koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang penduduk.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk menyelenggarakani fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi , Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan member petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. melakukan validasi dan ferifikasi dokumen identitas penduduk pindah dan datang dalam penerbitan kartu keluarga, KTP elektronik dan surat keterangan penduduk lainnya sesuai dengan tugas bidang.
  6. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi terhadap identitas penduduk pindah dan datang dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas bidang.
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi.
  8. menyiapkan dan menyusun laporan sebagai bahan evaluasi dan monitoring pimpinan dalam pelaksanaan tugas, mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  10. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kegiatan Seksi, perumusan kebijakan teknis Tekhnis, melakukan pembinaan, koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait serta pelaksanaaan pendataan penduduk.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pendataan Penduduk menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Seksi Pendataan Penduduk mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas dan kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. melakukan dan mengkoordinir kegiatan pendataan penduduk baik langsung maupun tidak langsung;
  6. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi data hasil pendataan penduduk dengan pihak terkait;
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi;
  8. menyiapkan dan menyusun laporan sebagai bahan evaluasi dan monitoring pimpinan dalam pelaksanaan tugas
  9. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  11. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.

TUGAS POKOK

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan melakukan pembinaan, koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait serta melakukan pelayanan di bidang pencatatan sipil.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas ,Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan bidang;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  3. pelaksanaan koordinasi, pengawasan evaluasi dan pengendalian kegiatan bidang;
  4. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil yang meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pencatatan Sipil lainnya; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan bidang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memberi paraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil yang meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya;
  6. melakukan validasi dan verifikasi dokumen akta pencatatan sipil;
  7. melakukan pengesahan terhadap dokumen akta pencatatan sipil serta surat keterangan lainnya terkait dengan pencatatan sipil;
  8. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
  9. melakukan pengendalian dan pengawasan terkait pelayanan pencatatan sipil;
  10. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  11. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  13. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program bidang.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan kelahiran.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. melakukan validasi dan verifikasi dokumen penduduk untuk penerbitan akta kelahiran;
  6. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi dokumen penduduk dalam penerbitan akta kelahiran dengan pihak terkait.
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi;
  8. menyiapkan dan menyusun laporan sebagai bahan evaluasi dan monitoring pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  9. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  11. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memberi paraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. melakukan validasi dan verifikasi dokumen penduduk untuk penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian penduduk;
  6. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi data penduduk untuk penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian penduduk dengan pihak terkait;
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi;
  8. menyiapkan dan menyusun laporan sebagai bahan evaluasi dan monitoring pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  9. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  10. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Seksi Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. melakukan validasi dan verifikasi dokumen penduduk untuk pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  6. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi dalam penerbitan akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan akta kematiandengan pihak terkait;
  7. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas seksi;
  8. menyiapkan dan menyusun laporan sebagai bahan evaluasi dan monitoring pimpinan dalam pelaksanaan tugasmengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  10. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.

TUGAS POKOK

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan PIAK  dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  dan Pemanfaatan Data menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Identifikasi dan penguatan kapasitas;
  2. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulans dan penataan lingkungan;
  3. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan kelembagaan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

RINCIAN TUGAS

 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi , Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  dan Pemanfaatan Data mempunyai rincian tugas sebagai berikut ;

  1. menyusun rencana kegiatan bidang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengelolah Informasi Administrasi Kependudukan;
  6. mengelolah dan penyajian data kependudukan;
  7. mengelolah Teknologi Informasi dan Komunikasi SIAK dan sumber dayanya;
  8. merumuskan kebijakan teknis pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  9. mengendalikan, validasi, verifikasi dan konsolidasi data Penduduk melalui sistim SIAK;
  10. melaksanakan pembinaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan sistem SIAK dan pemanfaatan data;
  11. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam Pengeloaan SIAK dan pemanfaatan data;
  12. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
  13. menyiapkan bahan dan tekhnis pelaksanaan kerja sama pemanfaatan data;
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  15. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program bidang.

TUGAS POKOK

 Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melakukan sistem informasi administrasi kependudukan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  4. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  5. mengumpulkan dan mengkaji sistim informasi dalam Aplikasi SIAK;
  6. menyiapkan data dan bahan dalam pengembangan Aplikasi SIAK;
  7. menyusun dan membuat laporan pengelolaan SIAK;
  8. melakukan koordinasi dan konsultasi pengelolaan SIAK;
  9. melakukan validasi, ferivikasi dan konsolidasi data penduduk;
  10. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  12. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

FUNGSI

 Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi ,Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
  5. mengumpulkan, mengkaji dan mengolah data dan informasi kependudukan;
  6. menyiapkan dan menyajikan data dan informasi kependudukan;
  7. menyusun dan membuat laporan pengelolaan data kependudukan;
  8. melakukan koordinasi dan konsultasi pengelolaan dan penyajian data kependudukan;
  9. melaksanakan kegiatan tekhnis pengolahan data kependudukan;
  10. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
  12. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis seksi, pembinaan koordinasi dan konsultasi serta pengembangan Inovasi Pelayanan Adminduk.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. membuat program dan kegiatan Seksi berdasarkan rencana kerja bidang;
  2. mengumpulkan, mengkaji dan menyiapkan bahan kerjasama;
  3. menyiapkan dan merumuskan pengembangan inovasi pelayanan;
  4. menyusun dan membuat laporan kerja sama dan pengembangan inovasi pelayanan;
  5. melakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi kerja sama dengan Pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan kegiatan tekhnis pengembangan inovasi pelayanan;
  7. memberi petunjuk, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas staf;
  8. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  10. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program seksi.
ada yang bisa kami bantu?