Disdukcapil Terbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Delapan Warga Negara Asing

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 8 (delapan) Warga Negara Asing. Delapan Warga Negara Asing ini menetap di Kota Parepare tetapi bekerja di beberapa perusahaan multinasional di daerah tetangga. Hari ini, Selasa 4 Februari 2020, lima WNA melakukan perekaman biodata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

‘’Sudah ada delapan WNA yang mengurus penerbitan dokumennya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, mereka butuh SKTT sebagai bukti bahwa mereka tinggal di Parepare,’’ kata Andi Madeali Patiroi, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

Delapan WNA tersebut berasal dari beberapa negara yang berbeda; Tiga WNA berasal dari Thailand, Dua WNA berasal dari Korea Selatan, Satu WNA berasal dari Jepang serta Dua WNA lainnya berasal dari India.

‘’Untuk bisa diterbitkan SKTT-nya mereka harus melampirkan dokumen perjalanan, Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Tanda Melapor dari Kepolisian Resort Parepare, setelah itu baru kami melakukan perekaman biodata dan penerbitan SKTT,’’ tambah Andi Madeali.

Andi menambahkan bahwa, masa berlaku SKTT hanya setahun, setelah itu bisa diperpanjang kembali, tetapi dengan syarat mereka tetap harus melampirkan dokumen perjalan, perpanjangan KITAS dan Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
Tujuh dari delapan WNA yang mengurus penerbitan SKTT, rata-rata berlatar belakang engineer. Mereka tinggal di Parepare sekitar enam bulan sampai satu tahun dan setelah itu pindah lagi di kota lain di Indonesia.

‘’Kalau melihat dari riwayat pekerjaannya di CV, WNA ini sering berpindah-pindah tugas dan tergantung dari penugasan perusahaan, selain di Parepare, mereka juga sudah dari Denpasar, Barru, Medan dan sebagainya,’’ kata Achmad Kitsal, ADB Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Adi Hidayah Saputra, S.STP mengungkapkan bahwa, selain melakukan penerbitan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil Kota Parepare tetap melakukan kordinasi dengan kelurahan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di Kota Parepare memang menetap di daerah sesuai alamat yang tertera saat penerbitan SKTT.

‘’Makanya untuk penerbitan SKTT, kami juga tetap mensyaratkan pengantar dari RT/RW setempat dan hal ini sudah sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,’’ ujar Adi Hidayah.

ada yang bisa kami bantu?