Beberapa Fasilitas Layanan yang Bisa Anda Manfaatkan di Stand Disdukcapil

Tahukah bapak dan ibu sekalian bahwa selain layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) kami juga membuka beberapa layanan lainnya di Stand Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, apa saja layanan itu? Berikut ulasannya:

1. Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Saat ini tingkat kepemilikan KTP-el di Kota Parepare berada pada kisaran 97 persen lebih atau masih ada sekitar seribu empat ratus penduduk Kota Parepare yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlah ini jauh berkurang setelah pada bulan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare turun melakukan perekaman di sekolah-sekolah. Dari perekaman tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil merekam 500 lebih wajib KTP-el baru.
Saat ini rata-rata penduduk yang belum memiliki KTP-el di Kota Parepare merupakan wajib KTP-el baru yang rata-rata masih usia sekolah, makanya bagi mereka yang tidak sempat ke kantor Disdukcapil melakukan perekaman, bisa datang di stand kami di Alun-alin Lapangan Andi Makkasau. Kami buka sampai jam 10 malam.

2. Aktivasi KTP-el. Selama ini di Disdukcapil sering masuk aduan terkait tidak ter updatenya data KTP-el mereka di lembaga pengguna, rata-rata KTP-el yang belum ter update itu merupakan produk cetak massal, makanya bagi mereka yang belum ter update data KTP-elnya dan tidak punya waktu untuk datang melakukan aktivasi KTP-el di jam kantor, bisa datang ke stand kami melakukan aktivasi KTP-el.

3. Update Biodata Kependudukan. Selain dua layanan di atas, Disdukcapil Kota Parepare juga membuka layanan update biodata kependudukan. Update biodata dimaksud dilakukan untuk penduduk yang ingin mengupdate beberapa elemen data yang ada dalam data base kependudukan SIAK seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, golongan darah dan status perkawinan. Khusus perubahan status perkawinan, misalnya dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat harus menyertakan foto copi buku nikah. Begitu juga dengan update biodata tingkat pendidikan yang harus memperlihatkan ijazah atau keabsahan tingkat pendidikan.

4. Konsultasi terkait regulasi Adminduk. Meski sudah sering disampaikan, tapi saat ini masih banyak penduduk yang sering bertanya terkait masa berlaku KTP-el, mereka rata-rata yang bertanya adalah penduduk yang KTP-el merupakan produk cetak masal dan masih tertera masa berlakunya. Setiap hari ada saja penduduk yang datang bertanya terkait masa berlaku KTP-elnya. Biasanya terkait masalah tersebut, petugas kami akan menjelaskan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur KTP-el berlaku seumur hidup meskipun di KTP-el penduduk yang bersangkutan tertera masa berlakunya. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 64 ayat (7) huruf a dan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain terkait masa berlaku KTP-el kami juga menjelaskan beberapa regulasi terbaru yang sudah diterapkan di Disdukcapil Kota Parepare, yakni terkait penggunaan kertas HVS Ukuran 80 gram dalam penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Kelaurga dan Akta Pencatatan Sipil serta regulasi terkait tidak perlunya lagi pengesahan atau legalisasi untuk dokumen yang diterbitkan dan ditanda tangani secara elektronik dan KTP-el.

ada yang bisa kami bantu?