Antisipasi Covid 19, Penduduk Parepare Bisa Terbitkan Dokumen Adminduk Secara Daring

Untuk mengindari penyebaran Covid 19 atau Virus Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memaksimalkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara daring atau online. Pelayanan penerbitan dokumen secara daring ini untuk meminimalkan operator pelayanan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

‘’Kami akan fokus melakukan pelayanan secara daring, sarana yang kami miliki sudah cukup memadai untuk melakukan pelayanan secara online,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Dengan pelayanan secara daring ini, pemohon dapat mengirim dokumen kependudukan yang akan diterbitkan secara online dengan menggunakan format pdf. Setelah melalui proses verifikasi dari petugas pelayanan, dokumen kependudukan penduduk yang akan dicetak akan dikirim pada pemohon melalui format pdf. Pemohon bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri di rumah.

‘’Kami sudah menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dalam menerbitkan dokumen kependudukan, sehingga penduduk bisa menerbitkan dokumen kependudukan sendiri di rumah, proses verifikasi akan dilaksanakan secara daring dan sudah ditandatangani secara elektronik,’’ tambah Adi Hidayah.

Dokumen kependudukan yang bisa dicetak di rumah antara lain Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil. Sedangkan khusus KTP Elektronik dan KIA tetap harus dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

‘’Untuk pelayanan KTP-el, kami tetap memberikan layanan di kantor, tapi jika tidak mendesak, kami berharap penduduk bisa menunda pengurusan KTP-el nya hingga dua minggu ke depan. Untuk penerbitan KTP-el yang bersifat mendesak, segera ke kantor kami atau menghubungi nomor pengaduan,’’ ujar Hj. Asyurani, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Adapun nomor yang bisa dihubungi penduduk untuk penerbitan dokumen kependudukan secara daring, penduduk dapat menghubungi nomor pengaduan kami di 0811 415 227, selain itu bisa juga menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melalui Facebook @Disdukcapil Parepare, email: [email protected] dan Website: disdukcapil.pareparekota.go.id

ada yang bisa kami bantu?