Selama Pandemi Corona, Ayo Manfaatkan Layanan Online Disdukcapil Parepare

Disdukcapil Parepare Terbitkan 43 Dokumen Adminduk Secara Daring

Selama masa pandemi Virus Covid-19 warga diminta memanfaatkan layanan daring atau online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan. Hal ini untuk meminimalisir interaksi dalam layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Kota Parepare.

‘’Alhamdulillah, cukup banyak yang memanfaatkan layanan daring kami, sampai siang ini, Rabu 18 Maret 2020, sudah 43 dokumen kependudukan yang kami terbitkan melalui layanan penerbitan dokumen kependudukan secara daring,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Dengan pelayanan daring ini, masyarakat yang ingin menerbitkan dokumennya tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi bisa mengurus penerbitan dokumennya dari rumah. Begitu selesai, dokumen kependudukannya bisa mereka print sendiri di rumah menggunakan kertas HVS 8Ukuran A4 80 Gram.

‘’Atau kalau mau diterbitkan, begitu selesai akan langsung dihubungi oleh petugas kami, dokumennya bisa langsung diambil oleh masyarakat dan tanpa melalui proses interaksi lagi,’’ tambah Adi Hidayah.

Dari sejumlah layanan daring yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, sebagian besar yang mengurus penerbitan dokumennya memanfaatkan nomor layanan 0811 415 227 milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka yang mengurus penerbitan dokumennya mengirim berkas permohonan di nomor tersebut untuk kemudian dilakukan verifikasi dan perebitan dokumen.

‘’Lebih banyak yang menghubungi nomor layanan 0811 415 227 dibandingkan menggunakan fasiltas daring lainnya seperti facebook, email dan website. Alhamdulillah semua terlayani dengan baik,’’ ujar Awaluddin, ST, operator layanan Disdukcapil Kota Parepare.

Untuk memaksimalkan layanan daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menugaskan empat operator pencetak dokumen, mereka terdiri dari satu operator yang menerima dokumen permohonan via daring, dan tiga operator lainnya yang mencetak dokumen kependudukan seperti KK dan Akta Pencatatan Sipil.

‘’Tapi sekali lagi kami menghimbau, sebaiknya jika tidak terlalu mendesak, bisa menunda penerbitan dokumennya sampai kondisi kembali normal,’’ tambah Adi Hidayah.

Layanan Daring Disdukcapil Kota Parepare:

Nomor Layanan: 0811 415 227

Facebook : Disdukcapil Parepare

Email : [email protected]

Website : disdukcapil.pareparekota.go.id

ada yang bisa kami bantu?