Selama Masa Pandemi Covid-19, Disdukcapil Terbitkan 751 Dokumen KK Secara Online

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare terus berbenah, memanfaatkan semua potensi untuk melayani warga mengurus penerbitan dokumen kependudukan selama masa Pandemi Covid-19. Dalam sehari paling tidak ada delapan petugas layanan dan petugas verifikasi penerbitan dokumen kependudukan yang bekerja menerbitkan dokumen kependudukan warga Kota Parepare secara daring atau online.

‘’Di satu sisi, kami ingin masyarakat terlayani semua hak-haknya untuk menerbitkan dokumen kependudukan, sementara di sisi lain, kami ingin menghambat penyebaran virus Covid-19 di Kota Parepare, makanya selama masa pandemi ini kami memaksimalkan pelayanan secara daring,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Paling tidak ada empat media daring atau online yang bisa dihubungi pemohon untuk menerbitkan dokumennya, pertama Whatsapp Disdukcapil Kota Parepare, e-mail, Facebook dan Website.
Dari empat media ini, warga lebih banyak mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan via Whatsapp. Sekitar 70 persen dari keseluruhan permohonan diajukan lewat Whatsapp, sisanya baru melalui e-mail, Facebook dan Website.

‘’Saya pikir, supaya pendaftaran penerbitan dokumen kependudukan tidak menumpuk melalui Whatsapp, pemohon juga bisa memanfaatkan pendaftaran melalui website, pemohon bisa login dan mendaftarkan akunnya di website kami http//:disdukcapil.pareparekota.go.id, setelah itu melampirkan dokumen pendukungnya, Insya Allah segera kami proses,’’ tambah Adi.
Saat ini selama masa Pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare telah menerbitkan 751 dokumen Kartu Keluarga, 196 dokumen Akta Kelahiran, 72 dokumen Akta Kematian, 4 dokumen Akta Perkawinan, satu dokumen Akta Perceraian dan 45 dokumen Surat Keterangan Pindah. Semua dokumen ini diterbitkan secara daring atau online.

‘’Kami meminimalisir kontak dengan pemohon, makanya dokumen yang sudah jadi kami kirim via PDF ke media yang pemohon gunakan saat pendaftaran penerbitan dokumen administrasi kependudukan, pemohon yang cetak sendiri dokumennya di rumah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4,’’ jelas Andi Madeali, Kepala Seksi Identitas Penduduk.

Berikut media daring/ online yang bisa dihubungi pemohon untuk melakukan pendaftaran penerbitan dokumen kependudukan:
1. Nomor: Pengaduan/WA 0811 415 227
2. e-mail: [email protected]
3. Facebook: Disdukcapil Parepare
4.  Website: Http//: Disdukcapil.Pareparekota.go.id

ada yang bisa kami bantu?