Ingat, KTP-el dan Dokumen Adminduk Yang Menggunakan TTE Tidak Dilegalisir Lagi

KTP-el dan dokumen adminsitrasi kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir lagi, legalisir dokumen administrasi kependudukan hanya bisa dilakukan pada dokumen yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah.

‘’Hari ini kembali kami tegaskan bahwa setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, KTP-el dan dokumen Adminduk yang sudah menggunakan TTE sudah tidak dilegalisir lagi,’’ kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.

Penegasan ini disampaikan Asyurani mengingat dalam beberapa hari terakhir ini ada penduduk yang hendak mengesahkan dokumen kependudukannya yang sudah menggunakan TTE di Dukcapil Parepare. Kabarnya pengesahan itu berkaitan dengan persyaratan pengurusan berkas kembali bagi penduduk yang lulus penerimaan CPNS tahun ini.

‘’Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku secara nasional, dan karena berlaku secara nasional maka sebaiknya semua instansi bisa memahami ini,’’ tambahnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sudah mengeluarkan edaran terkait legalisasi dokumen administrasi kependudukan ini. Di mana poin ketiga dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa ‘’Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”

Jadi, bagi penduduk yang mendapatat kesulitan dari lembaga pelayanan publik lainnya terkait pengesahan dokumen ini bisa menunjukkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan atau menunjukkan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

ada yang bisa kami bantu?