Ayo, Segera Perekaman KTP-el Sebelum Biodata Anda Dinonaktifkan Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare meminta warga yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Jalan Veteran Nomor 16.

‘’Kami menghimbau kepada warga Kota Parepare yang sudah wajib KTP-el untuk datang melakukan perekaman KTP-el dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,’’ kata Amarun Agung Hamka, S.STP, M.Si, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Jumlah wajib KTP-el Kota Parepare sebanyak 106.569 jiwa, dari jumlah wajib KTP-el sebanyak itu, masih ada 2.619 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el. Rinciannya 1.438 wajib KTP-el laki-laki dan 1.183 jiwa wajib KTP-el perempuan.

‘’Yang paling banyak ada di Kecamatan Soreang dengan wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman sebanyak 926 jiwa, lalu menyusul Kecamatan Bacukiki Barat sebanyak 764 jiwa, Ujung 568 jiwa dan Bacukiki 361 jiwa,’’ tambah Amarun.

Saat ini persentase kepemilikan KTP-el di Kota Parepare termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan dengan persentase kepemilikan KTP-el sebanyak 97.54 persen. Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare masih terus menggenjot supaya kepemilikan KTP-el bisa mencapai 99 persen di akhir tahun.

‘’Mudah-mudahan kita bisa mencapai 99 persen sampai di akhir tahun, makanya bagi yang sudah wajib KTP-el, harap segera ke Disdukcapil melakukan perekaman, sebab jika sudah waktunya tapi belum melakukan perekaman KTP-el, biodata penduduk bisa dinonaktifkan secara otomatis dari database kependudukan,’’ tambah Hamka lagi.

Jadi, segera rekam KTP-el sebelum biodata anda dinonaktifkan.

ada yang bisa kami bantu?