Disdukcapil Parepare Terbitkan KTP-el Warga Negara Asing Asal Australia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus Warga Negara Asing. Penerbitan KTP-el untuk WNA ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

‘’Untuk bisa diterbitkan KTP-elnya, seorang WNA yang tinggal di Parepare harus memiliki Kartu Keluarga, Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), kalau sudah ada dokumennya semua, baru bisa kami proses penerbitan KTP-elnya,’’ kata Andi Madeali, Kepala Seksi Identitas Penduduk.

WNA yang ditebitkan KTP-elnya hari ini adalah Brian Cedric Brigg, Warga Negara Australia yang sudah lama menetap di Parepare. Ia menikah dengan Wahyuni, Warga Negara Indonesia yang lahir dan menetap di Kota Parepare.

‘’Saya sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia, setiap lima tahun saya memperbaharui Kartu Izin Tinggal Tetap. KTP saya saat ini masih KTP manual, makanya saya datang ke sini memperbaharuinya menjadi KTP-el,’’ kata Brian saat ditemui di ruang perekaman KTP-el Disdukcapil.

Brian sendiri saat ini sudah memiliki tiga anak dan semua berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, Brian dan keluarganya tercatat sebagai warga Kelurahan Kampung Baru.

Selain menerbitkan KTP-el, di hari yang sama Disdukcapil Kota Parepare juga menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang berlaku selama satu tahun kepada Tang Mingzhi, WNA asal China yang bekerja di salah satu cabang perusahaan otomotif di Kota Parepare. Untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal, Tang Mingzhi juga harus melampirkan Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Dalam setahun ini, Disdukcapil Kota Parepare paling tidak sudah menerbitkan hampir sepuluh dokumen kependudukan untuk WNA. Sebagaian besar dokumen yang diterbitkan adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas.

‘’Selama ini kami banyak menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA karena mereka hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas yang masa berlakunya satu tahun. Kalau untuk WNA yang memiliki KITAP, ini merupakan yang pertama kali kami terbitkan KTP-elnya,’’ timpal Hj. Asyurani, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

ada yang bisa kami bantu?