Sudah 17 Tahun Tapi Belum Perekaman KTP-el, Penduduk Akan Dihubungi Nomor Layanan Dukcapil

Inovasi layanan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk meningkatkan kualitas layanan penerbitan dokumen kependudukan. Salah satunya, penduduk Kota Parepare yang berusia 17 tahun atau sudah menikah tapi belum melakukan perekaman KTP-el akan dihubungi petugas layanan Dinas Dukcapil Kota Parepare.

‘’Jadi setiap hari ada petugas layanan kami yang khusus menghubungi penduduk yang belum perekaman KTP-el untuk segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil melakukan perekaman KTP-el,’’ ujar Adih HIdayah Saputra, S.STP, Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare.

Dalam sehari, petugas layanan Dukcapil, Nurmiati Nurdin, rata-rata menelepon 30 sampai 40 wajib KTP-el melalui nomor layanan resmi Dinas Dukcapil Kota Parepare. Dari jumlah sebanyak itu, lebih dari setengah penduduk yang dihubungi, langsung datang melakukan perekaman KTP-el di Kantor Dinas Dukcapil.

‘’Jadi kalau ada nomor 0811 428 227 yang masuk ke nomor telepon anda, itu dari kami, Dukcapil Parepare,’’ tambah Nurmiati Nurdin.

Dinas Dukcapil menelpon penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk segera melakukan perekaman KTP-el, sebab jika sudah masuk di usia tersebut tapi belum melakukan perekaman KTP-el, maka otomatis data kependudukan yang bersangkutan akan langsung diblokir Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
‘’Jadi kalau sudah dihubungi, kami mohon untuk bisa segera datang ke kantor melakukan perekaman KTP-el,’’ timpal H. Lacante, S.Sos, Kepala Seksi Pendataan Penduduk.

Sejumlah langkah yang dilakukan Dukcapil selama ini terbukti mampu meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan Kota Parepare, dengan tingkat kepemilikan dokumen rata-rata di atas 95 persen.

ada yang bisa kami bantu?