Sudah berusia 17 tahun tapi belum perekaman KTP-el, Siap-Siap Ditelepon Petugas Layanan Disdukcapil

Penduduk yang sudah berusia 17 tahun diminta untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jalan Veteran Nomor 16. Himbuan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Adi Hidayah Saputra, S.STP, Kamis, 15 April 2021.

‘’Penduduk yang sudah berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman KTP-el, data kependudukannya otomatis akan diblokir dari database kependudukan Dirjen Dukcapil, makanya kepada mereka yang sudah berusia 17 tahun, kami minta untuk datang melakukan perekaman KTP-el,’’ ujar Adi Hidayah

Selain melalui himbauan, penduduk yang sudah berusia 17 tahun ini juga akan dihubungi langsung petugas layanan Dinas Dukcapil melalui nomor aduan Dinas Dukcapil Parepare.

‘’Saat ini kami punya petugas khusus yang tugasnya menghubungi penduduk yang sudah berusia 17 tahun untuk segera datang melakukan perekaman,’’ tambah Adi Hidayah.

Nurmiati Nurdin, petugas layanan Dinas Dukcapil mengungkapkan, dalam sehari ia bisa menghubungi sampai 40 orang wajib KTP-el baru untuk segera datang melakukan perekaman di Kantor Dinas Dukcapil.

‘’Kami juga menghubungi semua penduduk kelahiran Tahun 2004. Saat ini berdasarkan kebijakan Dirjen Dukcapil, semua penduduk kelahiran Tahun 2004 sudah bisa melakukan perekaman, tapi pencetakan KTP-elnya baru bisa dilakukan saat mereka berusia 17 tahun,’’ tambah Nurmiati Nurdin.

Saat ini dari catatan Dinas Dukcapil, data wajib KTP-el Kota Parepare yang belum melakukan perekaman berjumlah 1.806 jiwa. Jumlah wajib KTP-el ini merupakan akumulasi jumlah penduduk yang baru berusia 17 atau sudah menikah.

‘’Sementara itu, khusus penduduk yang tidak mampu mengakses perekaman KTP-el di kantor karena keterbatasan fisik, bisa menghubungi nomor pengaduan Dinas Dukcapil di nomor 0811 415 227 atau 0811 428 227,’’ jelas Ummi, sapaan Nurmiati Nurdin.

ada yang bisa kami bantu?