Dinas Dukcapil Sudah Terbitkan 6.712 Dokumen Adminduk Melalui Inovasi Mappadeceng

Dalam dua tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare sudah menerbitkan 6.712 dokumen administrasi kependudukan melalui Inovasi Mappadeceng dengan rincian 4.468 dokumen Adminduk diterbitkan di Tahun 2020 dan sisanya sebanyak 2.244 diterbitkan di Tahun 2021.

‘’Inovasi Mappadeceng hadir untuk memberikan kemudahan pada warga dalam mengakses penerbitan dokumen Adminduk. Mereka yang mengurus penerbitan dokumennya tidak perlu datang ke kantor lagi, tapi cukup memanfaatkan perangkat teknologi yang ada di smartphone-nya,’’ ujar Hj. Suriani Rincing, SE, Kepala Seksi SIAK yang juga Inovator Mappadeceng.

Penerbitan dokumen Adminduk melalui inovasi Mappadeceng bisa diakses penduduk melalui beberapa media yang dimiliki Dinas Dukcapil Kota Parepare. Media itu antara lain whatsapp, e-mail, facebook dan website.

‘’Tapi dari empat media yang dimiliki inovasi ini, warga lebih familiar menggunakan whatsapp, ’’ timpal Nurmiati Nurdin, S.Si, petugas Inovasi Mappadeceng.

Penduduk yang mengurus penerbitan dokumennya melalui Inovasi Mappadeceng, cukup melampirkan foto dokumen persyaratan, kemudian mengirimkan ke media layanan Dinas Dukcapil Kota Parepare di nomor 0811 415 227/ 0811 428 227, e-mail: [email protected], facebook: Disdukcapil Parepare atau melalui website https://disdukcapil.pareparekota.go.id

‘’Setelah memenuhi persyaratan dan diproses penerbitannya, dokumen penduduk yang sudah jadi itu kemudian dikirimkan kembali ke nomor whatsapp atau e-mail pemohon,’’ tambah Muhriyanti, S.Pd, petugas Inovasi Mappadeceng lainnya.

Saat ini penduduk cukup dimudahkan dalam mengakses penerbitan dokumen Adminduk sebab penerbitan dokumen selain KTP-el dan KIA, sudah menggunakan Kertas HVS 80 Gram Ukuran A4.

‘’Sehingga dokumen yang sudah jadi, bisa dikirimkan kembali pada pemohon dalam bentuk format pdf. Dengan format pdf itu, penduduk bisa mencetak dokumen di mana saja,’’ jelas Suriani.

ada yang bisa kami bantu?