Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Nilai Waktu Layanan Disdukcapil Butuh Pembenahan

Parepare- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) perunsur layanan. Ada sembilan perunsur layanan yang di survei, diantaranya; Persyaratan, Prosedur, Waktu Layanan, Biaya/Tarif, Produk Layanan, Kompetensi Pelaksana, Sarana Prasarana serta penanganan pengaduan.

Dari Sembilan perunsur layanan yang di survei, waktu layanan mendapat indeks nilai paling rendah, yakni 3,000, rendahnya indeks nilai waktu layanan ini dimungkinkan terjadi karena warga yang mengurus penerbitan dokumen kependudukan harus dua kali mengambil nomor antrian untuk satu kali penerbitan dokumen kependudukan, yakni mengambil nomor antrian untuk verifikasi berkas dan kemudian mengambil nomor antrian penerbitan dokumen lagi setelah proses verifikasi berkas selesai.

Setelah perunsur waktu layanan, perunsur layanan lainnya yang nilainya rendah yakni perunsur layanan sarana dan pra sarana, rendahnya nilai perunsur layanan ini disebabkan karena sarana dan pra sarana yang dimiliki memang kurang memadai dan tidak ramah terhadap penduduk kelompok rentan dan disabilitas.

Sementara itu, perunsur layanan biaya/tarif mendapat indeks nilai tertinggi sebesar 3,810. Tingginya nilai perunsur layanan itu karena saat ini pengurusan dokumen kependudukan sudah tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sejalan dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pada Pasal 79A menyatakan ”Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”.

Selain itu, penanganan pengaduan juga memperoleh nilai cukup tinggi dengan indeks nilai sebesar 3,759. Tingginya indeks nilai perunsur layanan tersebut karena selain membuka pengaduan secara langsung atau tatap muka dan langsung ditindak lanjuti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare juga menerima pengaduan secara mibile, baik melalui media sosial maupun melalui nomor telepon pengaduan.

Secara keseluruhan nilai perunsur pelayanan yang di survei antara lain sebagai berikut:

Perunsur Layanan              Nilai Rata-rata

Persyaratan                                 3,241

Prosedur                                      3,293

Waktu Layanan                          3,000

Biaya/ Tarif                                 3,810

Produk Layanan                         3,379

Kompetensi Pelaksana              3,224

Prilaku Pelaksana                       3,362

Sarana dan Prasarana                3,207

Penanganan Pengaduan            3,759

Akumulasi dari sembilan perunsur layanan tersebut, Indeks Nilai Perlayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Tahun 2019 adalah sebesar 84,016 atau berada pada kategori Baik.

ada yang bisa kami bantu?