KTP Elektronik

A. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el

Penerbitan KTP-El Baru bagi WNI:

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. KK

Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  1. Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. KK
  3. Dokumen perjalanan
  4. Surat izin tinggal tetap

Penerbitan KTP-el bagi penduduk pindah datang dalam wilayah NKRI:

  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal atau UPT Disdukcapil daerah asal.
  2. KK
  3. Penerbitan KTP-el bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  5. KK

Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  1. KK
  2. KTP-el lama
  3. Surat Izin Tinggal Tetap
  4. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-El rusak
  2. KK
  3. Dokumen perjalanan RI
  4. Kartu izin tinggal tetap

Penerbitan Perpanjangan KTP-el bagi WNA memiliki izin tinggal tetap:

  1. KK
  2. KTP-el Lama
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap

Perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk oleh Disdukcapil Kab/Kota di luar domisili:

  1. Tidak melakukan perubahan data penduduk
  2. KK

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

KTP ELEKTRONIK

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Permohonan KTP, klik di sini

ada yang bisa kami bantu?