A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/lurah.
- Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti lain yang sah.
- KK
- KTP-el
- Berita acara dari kepolisian bagi anak baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
Persyaratan pencatatan kelahiran orang asing:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Dokumen perjalanan
- KTP-El atau kartu izin tinggal tetap / terbatas atau visa kunjungan
Persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan tidak memiliki buku nikah / kutipan akta nikah atau bukti lain yang sah tetapi di dalam KK menunjukkan sebagai suami istri:
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diketahui dan ditandatangani dua orang saksi
- KK
- KTP-el
Persyaratan pencatatan akta kelahiran online
- Mengisi formulir permohonan secara online di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Mengupload surat keterangan lahir dari dokter/bidan/lurah
- Mengupload kutipan akta nikah
- Mengupload KTP-el Orang Tua
- Mengupload KK Pemohon
- Mengupload Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan.
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Penerbitan Akta Kelahiran Secara Manual:
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
Penerbitan secara online:
- Pemohon menginput data penduduk yang akan diterbitkan akta kelahirannya.
- Pemohon menunggu hasil verifikasi dan validasi data dari operator penerbitan dokumen kependudukan online yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil.
- Pemohon mencetak Akta Kelahirannya secara online di rumah
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT
E. PRODUK LAYANAN
AKTA KELAHIRAN
F. PENGELOLA PENGADUAN
- Tatap muka langsung
- kotak pengaduan
- Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
- Email : [email protected]
- Facebook : Disdukcapil Parepare
- Website disdukcapil.pareparekota.go.id
- Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111
Formulir Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran, klik di sini