A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA LAHIR MATI
- Surat keterangan lahir mati dari dokter, bidan atau kelurahan
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA LAHIR MATI
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT
Formulir Permohonan Penerbitan Akta Lahir Mati, klik di sini