A. PERSYARATAN PENERBITAN PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Putusan dari pengadilan mengenai pembatalan perkawinan
- Kutipan Akta Perkawinan asli pemohon
- KTP-el
- KK
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT