A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PEMBATALAN PERCERAIAN
- Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perceraian
- KK
- KTP-el
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PEMBATALAN PERKAWINAN
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT