A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Surat keterangan kematian dari kelurahan, dokter atau kepolisian; atau
- Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; atau
- Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau.
- KTP-El
- KK
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT
Formulir Penerbitan Akta Kematian, klik di sini