Akta Pengakuan Anak

A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau salinan penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP-El
  6. Dokumen perjalanan bagi Ibu kandung orang asing

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA PENGAKUAN ANAK

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Penerbitan Akta Pengakuan Anak,  klik di sini

ada yang bisa kami bantu?