Penerbitan Akta Perubahan Nama
A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERUBAHAN NAMA:
- Salinan putusan pengadilan tentang perubahan nama
- Kutipan akta kelahiran
- KK
- KTP-el
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERUBAHAN NAMA
Penerbitan Akta Perubahan Nama:
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT