Penerbitan Akta Peristiwa Penting Lainnya (Perubahan jenis kelamin dan sebagainya)
A. Persyaratan
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP-el
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN
AKTA PERISTIWA PENTING LAINNYA:
Penerbitan Akta Peristiwa Penting Lainnya:
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT