PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

AKTA LAHIR MATI

Persyaratan Penerbitan Akta Lahir Mati

  1. Surat keterangan lahir mati dari dokter, bidan atau kelurahan
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

Sistem Mekanisme Prosedur Akta Lahir Mati

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

Akta Lahir Mati

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?