PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
AKTA LAHIR MATI
Persyaratan Penerbitan Akta Lahir Mati
- Surat keterangan lahir mati dari dokter, bidan atau kelurahan
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
Sistem Mekanisme Prosedur Akta Lahir Mati
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Produk Layanan
Akta Lahir Mati