Akta Perceraian

A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan pemohon
  3. KK Asli pemohon
  4. KTP-el asli pemohon

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA PEMBATALAN PERCERAIAN

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Permohonan Penerbitan Akta Perceraian, klik di sini

ada yang bisa kami bantu?