PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

AKTA PERISTIWA PENTING LAINNYA (PERUBAHAN JENIS KELAMIN DSB)

Persyaratan

    1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
    2. Kutipan akta pencatatan sipil
    3. KK
    4. KTP-el

Sistem Mekanisme Prosedur Penerbitan Akta Peristiwa Penting Lainnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

Akta Peristiwa Penting Lainnya

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?