Akta Perkawinan

A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri
  3. KK
  4. KTP-El
  5. Akta kematian dari pasangan sebelumnya apabila yang bersangkutan janda atau duda karena cerai mati
  6. Akta perceraian bagi duda atau janda karena cerai hidup
  7. Khusus WNA, selain memenuhi persyaratan poin 1, 2, 3 dan 4 juga harus menyertakan dokumen perjalanan, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemilik izin tinggal terbatas, serta izin dari negara atau perwakilan negaranya.

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA PERKAWINAN

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan, klik di sini

ada yang bisa kami bantu?