PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
AKTA PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
Persyaratan Penerbitan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan perubahan yang bersangkutan dari WNA menjadi WNI
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP-el
- Dokumen perjalanan
Sistem Mekanisme Prosedur Penerbitan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Produk Layanan
Akta Perubahan Status Kewarganegaraan