Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

Penerbitan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

A. Persyaratan

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan perubahan yang bersangkutan dari WNA menjadi WNI
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

Penerbitan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Permohonan Pindah WNI, klik di sini

ada yang bisa kami bantu?