Sinkronisasi Data Kependudukan, Komisi I DPRD Pangkep Kunjungi Dinas Dukcapil Parepare

Pencapaian yang sudah diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare selama ini rupanya mendapat perhatian banyak pihak, dan perhatian itu kali ini datang dari Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Anggota dewan berjumlah sebelas orang itu sengaja mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk membicarakan beberapa hal teknis terkait sinkronisasi data kependudukan.

‘’Jadi kami datang ke sini untuk melihat bagaimana pelaksanaan sinkronisasi data kependudukan di Kota Parepare khususnya sinkronisasi data terkait masyarakat penerima bantuan, pelayanan penduduk pindah datang dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda,’’ ujar Ketua Komisis I DPRD Pangkep, H. Nurdin Mappiara.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP mengungkapkan, dalam sinkronisasi data kependudukan, khususnya data penduduk penerima manfaat selalu dikonsultasikan Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya pada Dinas Dukcapil.

‘’Selain membantu melakukan pemadanan data, kami juga mendorong Dinas yang membutuhkan sinkronisasi data kependudukan untuk melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Dukcapil. Kerja sama ini memungkinkan dinas terkait bisa mengecek sendiri keabsahan data penduduk penerima bantuan,’’ papar Adi Hidayah di hadapan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep, Kamis, 24 Februari 2022 di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Parepare.

Persoalan lain yang menjadi pertanyaan, yakni terkait pindah datang penduduk dan NIK ganda.

‘’Kalau soal pindah penduduk, kami sudah lama menerapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yakni penduduk yang pindah, baik itu pindah datang maupun pindah keluar, tidak memerlukan pengantar RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan lagi. Sedangkan penduduk yang sudah berada di kota Parepare dan ingin tinggal di kota ini tapi datanya masih ada di daerah lain, Kami fasilitasi pindah datangnya dengan berkordinasi dengan daerah asal penduduk,’’ tambah Adi Hidayah.

Adi Hidayah menambahkan, supaya data kependudukan valid dan bis disinkronisasi, Dinas Dukcapil Kota Parepare mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk. Percepatan ini dilakukan dengan banyak cara dan melibatkan banyak stakeholder.

‘’Saat ini kami banyak berkolaborasi dengan banyak pihak seperti RT/RW, pihak Kelurahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan istansi lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan setiap peristiwa kependudukan atau peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pindah datang dan keluar penduduk bisa langsung tercatat dalam database kependudukan kami. Penduduk yang dicatatkan peristiwa kependudukannya melalui kerja sama ini juga bisa langsung menerima dokumen kependudukannya,’’ timpal Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.

ada yang bisa kami bantu?