Uncategorized

Ingat, KTP-el dan Dokumen Adminduk Yang Menggunakan TTE Tidak Dilegalisir Lagi

KTP-el dan dokumen adminsitrasi kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir lagi, legalisir dokumen administrasi kependudukan hanya bisa dilakukan pada dokumen yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah. ‘’Hari ini kembali kami tegaskan bahwa setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, KTP-el dan dokumen Adminduk yang …

Ingat, KTP-el dan Dokumen Adminduk Yang Menggunakan TTE Tidak Dilegalisir Lagi Read More »

ada yang bisa kami bantu?