Dinas Dukcapil Parepare dan Pengadilan Negeri Jalin Kerjasama One Day Service

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat, khususnya pada masyarakat Kota Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dan Pengadilan Negeri Parepare menjalin kerjasama One Day Service Perbaikan Dokumen Kependudukan. Penandatanganan Kerjasama dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Parepare, Senin 21 Maret 2022.

‘’Tujuan dari kerjasama ini tentunya untuk memberikan pelayanan yang lebh memudahkan masyarakat. Di kegiatan ini, semua proses yang terkait dengan penetapan pengadilan dan perbaikan dokumen kependudukan sebagai dampak dari penetapan pengadilan ini, selesai dalam satu hari. Pelayanan one day service ini terutama menyasar masyarakat kurang mampu di Kota Parepare,’’ ujar Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Khusnul Khatimah, SH, MH.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S,STP, mengungkapkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Parepare ini merupakan bentuk komitmen Dinas Dukcapil untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat dan membahagiakan masyarakat.

‘’Jadi one day service perbaikan dokumen kependudukan ini merupakan penyediaan layanan sidang di luar gedung pengadilan bagi penduduk yang ingin melakukan perbaikan dokumen kependudukan. Tempat sidangnya kemungkinan dilakukan di kantor kecamatan yang jadwalnya diatur secara bergilir. Semua proses ini selesai dalam satu hari,’’ jelas Adi Hidayah.

Adi Hidayah berharap, masyarakat Kota Parepare bisa memanfaatkan betul layanan one day service ini. Sebab dengan one day service, penduduk tidak perlu menunggu lama lagi untuk mengurus penetapan pengadilan terkait perbaikan dokumen kependudukan.

‘’Jika sebelumnya penduduk harus bolak-balik Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri untuk mengurus perbaikan dokumen Adminduk yang mensyaratkan penetapan pengadilan, maka dengan one day service, mulai dari layanan persidangan, pembacaan penetapan pengadilan, pemberian penetapan kepada masyarakat dan perubahan atau perbaikan dokumen kependudukan dilakukan secara terintegrasi,’’ timpal Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil, Syahrizal, S.STP.

Selain menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Parepare, Dinas Dukcapil juga baru saja bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Parepare. Kerjasama ini memungkinkan penduduk yang melangsungkan akad nikah, tidak hanya menerima buku nikah, tapi juga langsung menerima Kartu Keluarga dan KTP-el baru setelah akad nikah.

ada yang bisa kami bantu?