Dinas Dukcapil Parepare Terbitkan Dokumen Adminduk 339 Penduduk Kelompok Disabilitas

Setiap penduduk bagaimanapun kondisinya punya hak dan kesempatan yang sama untuk mengakses pelayanan publik. Dan sebagai salah satu instansi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare berkewajiban memberikan kemudahan pada penduduk kelompok disabilitas untuk mengakses pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

‘’Dalam setahun ini kami cukup aktif turun melakukan perekaman KTP-el dan penerbitan dokumen Adminduk lainnya pada penduduk kelompok disabilitas, dari hasil turun ke lapangan secara langsung ini, kami berhasil menerbitkan dokumen Adminduk 339 penduduk kelompok ini,’’ ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.

Penduduk kelompok rentan yang berhasil diterbitkan dokumennya ini tersebar di dua puluh dua kelurahan yang ada di empat kecamatan di Kota Parepare. Dari empat kecamatan ini, Kecamatan Soreang menjadi wilayah yang paling banyak diterbitkan dokumen Adminduk penduduk kelompok disabilitasnya sepanjang tahun ini, yakni sebanyak 135 orang, menyusul kemudian Kecamatan Bacukiki Barat sebanyak 104 orang serta Kecamatan Ujung dan Bacukiki masing-masing sebanyak 59 dan 41 orang.

‘’Dari 135 penduduk yang kami terbitkan dokumen Adminduknya di Kecamatan Soreang, hampir setengahnya berasal dari Kelurahan Bukit Harapan ,’’ jelas Pengelola SIAK Dinas Dukcapil, Achmad Kitzal, SE.

Tidak hanya di Kecamatan Soreang, tapi Jumlah penduduk kelompok disabilitas yang diterbitkan dokumennya di Kelurahan Bukit Harapan ungkap Kitzal, juga merupakan yang terbanyak di antara kelurahan lainnya di Kota Parepare.

‘’Sementara itu dari 339 penduduk yang sudah kami terbitkan dokumennya, 175 orang berjenis kelamin laki-laki, sedangkan sisanya sebanyak 164 berjenis kelamin perempuan,’’ tambah Kitzal.

Secara keseluruhan, dari jumlah penduduk sebanyak 339 ini, Dinas Dukcapil berhasil menerbitkan 678 dokumen Adminduk bagi penduduk kelompok rentan ini, rinciannya KTP-el sebanyak 308 keping, Kartu Identitas Anak sebanyak 31 keping dan Kartu Keluarga sebanyak 339 dokumen.

‘’Jika masih ada penduduk kelompok disabilitas yang belum memiliki dokumen Adminduk, silahkan hubungi kami di nomor 0811405299. Insya Allah lanngsung kami tindak lanjuti saat itu juga,’’ jelas Asyurani.

Berikut sebaran penduduk kelompok disabilitas yang sudah diterbitkn dokumennya
1. Kecamatan Bacukiki
Kelurahan Lomope 20 Orang
Kelurahan Wt. Bacukiki 2 Orang
Kelurahan Lompoe 20 Orang
Kelurahan G. Maloang 14 Orang

2. Kecamatan Ujung
Kelurahan Labukkang 5 Orang
Kelurahan U. Sabbang 9 Orang
Kelurahan U. Bulu 13 Orang
Kelurahan Lapadde 29 Orang
Kelurahan Mallusetasi 3 Orang

3. Kecamatan Soreang
Kelurahan Lakessi 3 Orang
Kelurahan U. Baru 7 Orang
Kelurahan Wt. Soreang 22 Orang
Kelurahan Kmp. Pisang 5 Orang
Kelurahan U. Lare 8 Orang
Kelurahan Bukit Indah 30 Orang
Kelurahan B. Harapan 60 Orang

4. Kecamatan Bacukiki Barat
Kelurahan Kmp. Baru 11 Orang
Kelurahan Cappa Galung 13 Orang
Kelurahan Lumpue 28 Orang
Kelurahan T. Sompe 17 Orang
Kelurahan S. Minangae 15 Orang
Kelurahan Bm. Harapan 20 Orang

ada yang bisa kami bantu?