Dinas Dukcapil Sudah Terbitkan 28 Dokumen Adminduk Melalui Lapor Hati

Pencatatan Pelaporan Kelahiran dan Kematian (Lapor Hati) via Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare yang dicanangkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare bersama Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan dan Rumah Sakit yang ada di Kota Parepare beberapa waktu lalu cukup efektif meningkatkan kepemilikan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kota Parepare.

‘’Alhamdulillah sejak efektif berjalan 1 Juni 2021, Pencatatan Kelahiran dan Kematian (Lapor Hati) via website mulai meningkat signifikan. Dengan Lapor Hati, penduduk yang lahir atau meninggal hari itu, bisa diterbitkan dokumennya saat itu juga dan bisa diambil yang bersangkutan sebelum keluar dari Puskesmas atau Rumah Sakit,’’ Ujar Adi Hidayah Saputra, S.STP, Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare.

Saat ini dokumen kependudukan yang diterbitkan melalui Lapor Hati sebanyak 28 lembar, dengan rincian Akta Kelahiran sebanyak 10 lembar, Akta Kematian 5 lembar dan Kartu Keluarga sebanyak 13 lembar.

‘’Dalam tujuh hari ini sudah 28 dokumen administrasi kependudukan yang kami terbitkan melalui Lapor Hati. Penerbitan Akta Kelahiran melalui media ini, dokumen persyaratannya sebagian besar diupload petugas kesehatan dari Rumah Sakit dan Puskesmas, sedangkan penerbitan Akta Kematian, dokumen persyaratan diupload petugas dari kelurahan,’’ jelas Akhmad Muzzayin, Penanggung Jawab Lapor Hati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Sebagai SKPD yang tugas utamanya melakukan pelayanan publik pada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memang terus berinovasi yang muaranya memberikan kemudahan pada penduduk dalam mengakses penerbitan dokumen kependudukan.

‘’Sejumlah upaya yang kami lakukan selama ini, cukup efektif meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, saat ini rata-rata tingkat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di atas 95 persen,’’ tambah Adi Hidayah.

ada yang bisa kami bantu?