Dinas Dukcapil Telepon Wajib KTP-el Baru yang KTP-elnya Sudah Siap Cetak

Bagi penduduk Kota Parepare yang saat ini berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el, siap-siap bakal dihubungi petugas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Petugas layanan akan mengonfirmasi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el untuk datang mengambil KTP-elnya.

‘’Sebagian besar penduduk yang akan kami hubungi ini merupakan wajib KTP-el baru, jumlahnya lumayan, 592 orang. Kami harap saat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whasapp, tidak diabaikan,’’ ujar Nurmiati Nurdin, S.Si, petugas layanan Dinas Dukcapil yang salah satu tugasnya menghubungi penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman.

Saat ini Dinas Dukcapil Kota Parepare memang terus bekerja untuk meningkatkan kepemilikan KTP-el, peningkatan kepemilikan KTP-el ini dilakukan dengan menyasar wajib KTP-el baru, selain itu, atas petunjuk Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil juga banyak melakukan perekaman KTP-el pada anak usia 16 tahun.

‘’Tapi khusus anak usia 16 tahun, KTP-el mereka baru bisa tercetak saat berusia 17 tahun. Dari 592 penduduk yang akan dihubungi ini, sebagian besar merupakan wajib KTP-el baru yang direkam tahun lalu saat mereka masih berusia 16 tahun,’’ tambah Nurmiati.

Saat pandemi mulai melandai dan peserta didik sudah dibolehkan tatap muka secara terbatas, Dinas Dukcapil banyak turun melakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah. Perekaman ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

‘’Alhamdulillah, perekaman anak usia 16 tahun di sekolah-sekolah tahun lalu ini cukup signifikan meningkatkan kepemilikan KTP-el. Makanya saat mereka sudah berusia 17 tahun, saatnya kami menghubungi dan mengingatkan penduduk untuk datang mengurus penerbitan KTP-elnya,’’ jelas Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Dinas Dukcapil sendiri sudah menetapkan nomor 0811 428 227 sebagai nomor layanan yang akan menghubungi penduduk yang KTP-elnya sudah Print Ready Recor (PRR) atau siap dicetak.

‘’Jadi kalau ada telepon nomor 0811 428 227 yang Kami berharap penduduk yang mengakses penerbitan dokumen Adminduk, termasuk KTP-el memberikan nomor mereka secara benar kepada petugas sudah

ada yang bisa kami bantu?