Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Fasilitasi Pindah Penduduk Dinas Dukcapil Parepare

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi kinerja layanan fasilitasi pindah Dinas Dukcapil Kota Parepare. Semua fasilitasi permohonan pindah warga Parepare yang sudah menetap di luar daerah, sepanjang memenuhi syarat, memang langsung diproses Dinas Dukcapil Parepare saat itu juga.

Catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyebutkan, persentase fasilitasi pindah yang langsung diproses Dinas Dukcapil Parepare melalui aplikasi e-office Kemendagri mencapai 100 persen. Selain Dinas Dukcapil Parepare, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ikut memuji kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Maros yang persentase fasilitasi pindah penduduknya juga mencapai 100 persen. Di lingkup Sulawsei Selatan sendiri, sesuai catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hanya dua daerah ini yang persentase fasilitasi pindah penduduknya mencapai 100 persen.

‘’Semua fasilitasi permohonan pindah dari luar daerah kami verifikasi dan proses begitu memenuhi syarat,’’ ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.

Hingga saat ini, dari 35 permohonan fasilitasi pindah yang diajukan penduduk Kota Parepare yang sudah menetap di luar daerah, 33 di antaranya sudah difasilitasi dan disetujui penerbitan Surat Keterangan Pindah-nya (SKP).

‘’Dari 35 surat permohonan pindah ke luar yang diajukan penduduk Kota Parepare yang sudah menetap di luar daerah, 33 permohonan di antaranya kami setujui, sedangkan dua sisanya kami tolak, ’’ jelas petugas layanan Dinas Dukcapil Parepare, Takwa, SE.

Ditolaknya permohonan fasilitasi pindah dua penduduk Kota Parepare yang sudah menetap di luar daerah itu tambah Takwa, dikarenakan penduduk yang hendak difasilitasi permohonan pindahnya itu masih di bawah umur.

‘’Khusus anak di bawah umur, sepanjang tidak ada persetujuan dari orang tua kandungnya, kami tidak fasilitasi proses pindahnya,’’ tambah Takwa.

Fasilitasi pindah penduduk melalui aplikasi e-office sendiri merupakan program yang digagas Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memudahkan penduduk yang sudah menetap di luar daerah mengakses proses pindah ke daerah tempatnya menetap saat ini. Sehingga penduduk di maksud, tidak perlu mengeluarkan waktu dan biaya ke daerah asal sebelumnya lagi hanya untuk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah.

Takwa menjelaskan, secara lebih rinci, 35 permohonan fasilitasi pindah yang diajukan penduduk Parepare yang sudah menetap di luar daerah itu berasal dari Sulawesi Tengah sebanyak 6 permohonan, Kalimantan Timur 3 permohonan, Kabupaten/Kota lingkup Sulawesi Selatan sebanyak 12 permohonan, Nusa Tenggara Timur 2 permohonan, Kalimantan Utara 9 permohonan, DKI Jakarta 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan dan Kalimantan Selatan sebanyak 1 permohonan.

ada yang bisa kami bantu?