Disdukcapil Parepare Buka Pencetakan KTP-el untuk Wajib KTP-el Baru

Setelah mendapat alokasi blangko dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare kembali membuka pencetakan KTP-el bagi penduduk Kota Parepare, tetapi pencetakan ini dikhususkan pada penduduk yang baru melakukan perekaman KTP-el, penduduk dengan status penerbitan Print Ready Record (PRR) dan pemegang Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

‘’Kami fokuskan pencetakan KTP-el untuk penduduk yang baru PRR dan merupakan wajib KTP-el baru serta pemegang Surat Keterangan Pengganti KTP-el, sementara yang penggantian karena perubahan data sebaiknya ditunda dulu, menunggu sampai situasinya kembali normal,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare sendiri sudah membuka layanan perekaman KTP-el bagi penduduk Kota Parepare, tetapi dengan catatan penduduk yang akan melakukan perekaman harus memenuhi standar penanganan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ruangan pelayanan.
‘’Kami sudah membuka kembali layanan perekaman KTP-el bagi penduduk wajib KTP-el baru dalam beberapa minggu ini, makanya bagi warga yang ingin melakukan perekaman, bisa datang ke kantor Disdukcapil Kota Parepare, tetapi sebelum datang konfirmasi dulu di nomor layanan online kami,’’ tambah Andi Madeali, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

Madeali menyarankan, penduduk yang datang ke kantor Disdukcapil hanya mereka yang akan melakukan perekaman KTP-el saja, sedangkan untuk penerbitan dokumen lainnya bisa diurus penerbitannya secara online melalui media yang sudah disediakan Disdukcapil selama masa pandemi ini.

‘’Untuk diterbitkan KTP-elnya harus penduduk yang bersangkutan sendiri yang ke kantor dan tidak bisa diwakili, sebab setelah pencetakan, akan dilakukan proses aktivasi yang membutuhkan pemindaian sidik jari,’’ jelas Madeali.
Selama masa pandemic ini, dalam sehari Disdukcapil Kota Parepare rata-rata menerbitkan enam puluh dokumen setiap harinya, penerbitan dokumen tersebut rata-rata didominasi pada penerbitan Kartu Kelaurag dan Akta Kelahiran.

‘’Selain KTP-el, semua pelayanan dilakukan secara online, makanya ayo manfaatkan layanan online kami,’’ timpal Adi Hidayah.

Layanan Daring/Online Disdukcapil Kota Parepare
WA: 0811 415 227
e-mail: [email protected]
Facebook: Disdukcapil Parepare
Website: Disdukcapil.pareparekota.go.id

ada yang bisa kami bantu?