FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

PERTANYAAN PALING SERING DITANYAKAN

Ada beberapa kemungkinan nama anak Bapak/Ibu bisa hilang dari Kartu Keluarga cetakan terbaru. Antara lain:

  1. Anak Bapak/Ibu sudah berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman KTP-el. Sehingga otomatis data dalam Kartu Keluarga diblokir. Nama anak Bapak/Ibu bisa muncul kembali dalam cetakan Kartu Keluarga jika sudah melakukan perekaman KTP-el.
  2. Kemungkinan anak ibu teridentifikasi memiliki data ganda dalam data base kependudukan. Sebaiknya segera ke Dinas Dukcapil untuk melakukan pengecekan sidik jari atau iris mata untuk memastikan data kependudukan mana yang NIK-nya sudah dilakukan penunggalan.

Biasanya data atau NIK tidak terbaca di lembaga pelayanan publik seperti bank, BPJS atau lembaga pelayanan publik lainnya, karena data anda kemungkinan belum terupdate dalam basis data yang ada di web porta kerjasama pemanfaatan data Kementerian Dalam Negeri. Solusinya, saudara bisa segera menghubungi Dinas Dukcapil terkait dan meminta data saudara untuk segera diupdate petugas layanan Dinas Dukcapil. Bisanya maksimal 1 x 24 jam setelah di update, NIK atau data saudara sudah bisa terbaca di bank atau lembaga pelayanan publik lainnya.   

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Penduduk, untuk bisa masuk dalam data base kependudukan Dukcapil dan memiliki KK atau KTP-el, sebelum mengajukan permohonan pelayanan pendaftaran penduduk, saudara  harus mengurus pengantar dari RT/RW. Pengantar RT/RW itu kemudian jadi dasar untuk mengajukan permohonan pendaftaran penduduk baru.  

Biasanya setelah ada pengantar dari RT/RW,  petugas layanan Dinas Dukcapil akan meminta anda untuk melakukan pengecekan sidik jari atau iris mata sebelum biodata sebagai penduduk baru diinput dalam database. Pengecekan sidik jari atau iris mata itu dilakukan untuk memastikan saudara tidak terdata sebagai penduduk di daerah lain.

Saat ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, penerbitan dokumen Adminduk selain KTP-el dan KIA menggunakan kertas HVS 80 gram Ukuran A4.

Silahkan datang ke Dinas Dukcapil dan sampaikan ke petugas layanan jika ingin mengganti foto KTP-el.

Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri, KTP-el termasuk yang ada masa berlakunya tetap berlaku seumur hidup, Hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat (7)  huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah terbit sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tetap berlaku seumur hidup.

Saudara bisa menghubuni nomor layanan aduan kami di 0811415 227 dan sampaikan maksud saudara ingin difasilitasi mengurus perpindahan data penduduk dari daerah asal. Atau bisa juga datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil di Jalan Veteran Nomor 16 dan sampaikan ke petugas layanan untuk minta difasilitasi perpindahan data penduduk dari daerah asal.

Persayaratan penerbitan dokumen Adminduk bisa diakses di website Dinas Dukcapil https://disdukcapil.pareparekota.go.id . Persyaratan penerbitan juga bisa diakses di papan informasi Dinas Dukcapil Kota Parepare.

ada yang bisa kami bantu?