Akta Lahir Mati

A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA LAHIR MATI

  1. Surat keterangan lahir mati dari dokter, bidan atau kelurahan
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA LAHIR MATI

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

AKTA LAHIR MATI

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111

Formulir Permohonan Penerbitan Akta Lahir Mati, klik di sini

ada yang bisa kami bantu?