A. PERSYARATAN PENERBITAN SKP
Penerbitan SKP antar satu desa/kelurahan atau dengan sebutan lain, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan atau dengan sebutan lain, antar kecamatan dalam satu kabupaten atau dengan sebutan lain, antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi :
- KK
- KTP-El
Penerbitan SKP bagi WNI yang pindah keluar wilayah NKRI untuk menetap:
- KK
- KTP-el
Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap:
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia
- Surat keterangan pindah luar negeri dari Perwakilan Republik Indonesia
Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal tetap:
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
Penerbitan SKP bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- KK
- KTP-el
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN SKP
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT
E. PRODUK LAYANAN
SURAT KETERANGAN PINDAH
F. PENGELOLA PENGADUAN
- Tatap muka langsung
- kotak pengaduan
- Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
- Email : [email protected]
- Facebook : Disdukcapil Parepare
- Website disdukcapil.pareparekota.go.id
- Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111