Surat Keterangan Pindah

A. PERSYARATAN PENERBITAN SKP

Penerbitan SKP antar satu desa/kelurahan atau dengan sebutan lain, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan atau dengan sebutan lain, antar kecamatan dalam satu kabupaten atau dengan sebutan lain, antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi   :

  1. KK
  2. KTP-El

Penerbitan SKP bagi WNI yang pindah keluar wilayah NKRI untuk menetap:

  1. KK
  2. KTP-el

Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri  bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap:

  1. Dokumen perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Perwakilan Republik Indonesia

Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal tetap:

  1. Dokumen perjalanan
  2. Kartu izin tinggal tetap

Penerbitan SKP bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. KK
  2. KTP-el

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN SKP

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

GRATIS

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 MENIT

E. PRODUK LAYANAN

SURAT KETERANGAN PINDAH

F. PENGELOLA PENGADUAN

  1. Tatap muka langsung
  2. kotak pengaduan
  3. Telpon dan SMS/WA 0811415227/0811428227
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Disdukcapil Parepare
  6. Website disdukcapil.pareparekota.go.id
  7. Alamat pengaduan Jalan veteran no. 16 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare kode pos 91111
ada yang bisa kami bantu?