Ingin Konsultasi Penerbitan Dokumen Adminduk, Cukup Hubungi Nomor 0811 428 227

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menyiapkan kanal khusus bagi penduduk Kota Parepare yang ingin berkonsultasi terkait penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Penduduk yang mengalami kendala terkait penerbitan dokumen kependudukannya bisa menghubungi kanal ini.

‘’Kami menyiapkan satu nomor khusus yang bisa menghubungi dan dihubungi penduduk via telepon jika ingin berkonsultasi terkait penerbitan dokumen administrasi kependudukan,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.
Dengan kanal baru ini, penduduk yang ingin konsultasi tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Parepare, tetapi cukup menelepon nomor baru ini.

‘’KanaI baru ini bisa mengurangi kerumuman, kalau mau konsultasi via telepon silahkan hubungi Nomor 0811 428 227, tidak perlu sampai ke Kantor Disdukcapil lagi,’’ tambah Adi Hidayah Saputra.
Selain menerima konsultasi dari warga, Nomor 0811 428 227 juga sudah digunakan untuk menghubungi penduduk wajib KTP-el untuk segera datang melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Kota Parepare.

Jika Nomor 0811 415 227 milik Disdukcapil Kota Parepare menerima permohonan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, maka khusus Nomor 0811 428 227 hanya menerima konsultasi dan pengaduan via telepon.
‘’Jadi kembali kami pertegas di sini, bagi warga yang ingin mengurus penerbitan dokumen adminsitrasi kependudukannya secara daring atau online, silakan mengajukan permohonannya di Nomor 0811 415 227. Sedangkan warga yang ingin konsultasi via telepon, bisa menghubungi Nomor 0811 428 227,’’ timpal Andi Madeali, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

ada yang bisa kami bantu?