Ini Capaian Kepemilikan Dokumen Adminduk Dinas Dukcapil Parepare di Tahun 2021

Kepemilikan KTP-el 99,08 Persen, Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 17 Tahun 100 Persen.

Pandemi bukan alasan untuk tidak bekerja memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Tapi kondisi pandemi justru membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare mampu berfikir kreatif untuk meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.

‘’Pandemi bukan penghalang bagi kami untuk mencapai target kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, justru selama pandemi ini kami mampu bekerja dengan memanfaatkan semua potensi yang ada untuk meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Di tengah kondisi pandemi yang belum mereda di Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memang melakukan sejumlah penyesuaian layanan yang terbukti mampu meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk.

‘’Di Tahun 2021, selain perekaman dan penerbitan KTP-el, semua bisa dilakukan secara online, selain itu kami juga banyak bekerja sama dengan RT/RW untuk memastikan penduduk yang belum memiliki dokumen Adminduk bisa segera ditebitkan dokumennya. Kalau ada penduduk yang tidak bisa mengurus dokumennya secara online dan juga tidak bisa datang di kantor, kami yang datang ke rumah penduduk yang bersangkutan,’’ jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.

Berkat kerja-kerja terukur yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, saat ini tingkat kepemilikan KTP-el sudah mencapai 99,08 persen, atau dari 108.535 jiwa penduduk wajib KTP-el, 107.543 jiwa penduduk sudah memilik KTP-el. Begitu juga dengan kepemilikan Akta Kelahiran penduduk 0 – 17 tahun yang sudah mencapai 100 persen.

Sedangkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), saat ini sudah mencapai 77,60 persen, atau dari 48.100 anak yang ada di Kota Parepare, 37.329 jiwa diantaranya sudah memiliki KIA dan kepemilikan dokumen perkawinan yang mencapai 80 persen.

‘’Kepemilikan KIA kita sudah melebihi target nasional, target nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri adalah 30 persen tahun ini, sedangkan pencapaian kami sudah mencapai 77 persen lebih,’’ tambah Adi Hidayah.

Di Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare juga melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan delapan SKPD. Delapan SKPD ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh hak mengakses elemen data penduduk sesuai permintaan saat mengajukan permohonan perjanjian kerjasama.

‘’Meski pencapaian kami cukup bagus tahun ini, tapi kami berharap di Tahun 2022 bisa lebih baik lagi, terutama untuk kepemilikan KIA, mudah-mudahan di Tahun 2022 bisa mencapai 95 persen lebih,’’ harap Adi Hidayah lagi.

ada yang bisa kami bantu?