Kini Urus Kartu Identitas Anak Bisa Via Online

Saat ini mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jauh lebih mudah, penduduk kini bisa memanfaatkan fasilitas telepon pintar yang dimiliki untuk mengurus penerbitan KIA.

‘’Caranya mudah, penduduk cukup melampirkan dokumen persyaratan penerbitan KIA seperti pas foto, foto Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Lampiran foto dikirim ke nomor layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di 0811 415 227, jika sudah memenuhi syarat, KIA penduduk langsung dicetak petugas layanan kami,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Pelayanan penerbitan menggunakan fasilitas telepon pintar ini diharapkan bisa mengurangi interaksi langsung antara petugas layanan dan penduduk yang mengurus penerbitan dokumen administrasi kependudukan, termasuk KIA.

‘’Setelah selesai dicetak, petugas layanan akan menginformasikan pada pemohon untuk datang mengambil KIA tersebut di Kantor Dinas Dukcapil Kota Parepare,’’ timpal Kepala Seksi Pendataan Penduduk, H. Lacante, S.Sos.

Dalam catatan Dinas Dukcapil Kota Parepare, saat ini wajib KIA penduduk Kota Parepare sebanyak 48.114 jiwa, dari jumlah sebanyak itu, 34.209 jiwa di antaranya sudah memiliki KIA. Sedangkan sisanya, 13.905 jiwa, belum memiliki KIA.

‘’Saat ini persentase kepemilikan KIA baru mencapai 71 persen lebih dan kami berharap dengan dibukanya pengurusan KIA secara online, kepemilikan KIA di Kota Parepare bisa terdongkrak naik di masa pandemi ini,’’ tambah H. Lacante

Jika ingin mengetahui info lebih lanjut terkait penerbitan KIA secara online, penduduk bisa menghubungi nomor layanan Dinas Dukcapil di 0811 415 227 atau 0811 428 227.

ada yang bisa kami bantu?