Kini, Urus Penerbitan KIA Jauh Lebih Mudah, Ini Syaratnya.

Kini mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) jauh lebih mudah, anda tidak perlu lama-lama mengantri hanya untuk mendapatkan sekeping KIA dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Syaratnya cukup membawa foto copi Kartu Keluarga (KK) dan foto copi Akta Kelahiran di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Jalan Veteran Nomor 16.

‘’Atau bisa juga berkordinasi dengan pihak sekolah untuk mendatangkan tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk melakukan perekaman di sekolahnya, begitu surat dari sekolah masuk, segera kami respon dan turun melakukan perekaman di sekolah,’’ kata Hj. Asyurani, SE, M.Si, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Khusus anak kelompok disabiltas baik itu disabilitas mental maupun fisik, juga tidak perlu datang ke kantor kami di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup melaporkan melalui nomor pengaduan 0811 415 227, dalam beberapa saat akan segera direspon oleh operator Disdukcapil Kota Parepare.

‘’Target kami tahun ini memang meningkatkan kepemilikan dokumen KIA antara 50 sampai 60 persen, makanya kami rajin turun ke sekolah-sekolah dan mengajak semua anak untuk memiliki KIA,’’ tambah Asyurani.
Penerbitan KIA sendiri dibagi dua; penerbitan untuk anak di bawah Lima Tahun dan di atas Lima tahun sampai kurang sehari 17 tahun. Untuk anak di bawah lima tahun KIA-nya otomatis terbit ketika mengurus penerbitan Akta Kelahiran. Sedangkan anak 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang sehari, harus melakukan perekaman dulu sebelum diterbitkan dokumen KIA-nya.

ada yang bisa kami bantu?