Kini, Warga di Lima Kelurahan di Parepare, Bisa Urus Dokumen Adminduk Melalui Kantor Kelurahan

Di tengah kondisi pandemi yang belum pasti ujung pangkalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang memudahkan, dan juga membahagiakan masyarakat. Penduduk yang ingin mengurus penerbitan dokumen Adminduknya, bisa mengakses penerbitan dokumen Adminduknya melalui kelurahan setempat.

‘’Jadi di sini, dengan sinergitas antara Dinas Dukcapil dengan pihak kelurahan, penduduk tidak perlu ke Kantor Dinas Dukcapil lagi mengurus penerbitan dokumen Adminduk, mereka cukup ke kelurahan jika tidak mampu mengakses penerbitan dokumen Adminduk secara online,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Sebagai langkah awal, saat ini Dinas Dukcapil sudah membahas teknis pelaksanaan penerbitan dokumen Adminduk berbasis kelurahan ini dengan lima kelurahan di Kota Parepare, diharapkan pelaksanaan penerbitan dokumen Adminduk di kantor kelurahan mulai bisa dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Parepare, Kamis 17 Februari 2022.

‘’Kami sudah bertemu dan membahas teknisnya dengan pihak kelurahan yang hadir saat rapat di Kantor Dinas Dukcapil hari ini, mudah-mudahan impelemtasinya di lapangan bisa berjalan mulus. Apa yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen kami dan juga pihak kelurahan untuk menghadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat,’’ jelas Syah Rizal, S.STP, M.Si, Analis Kebijakan Muda Dinas Dukcapil Kota Parepare.

Syah Rizal merinci, lima kelurahan yang hadir dalam pertemuan membahas teknis penerbitan dokumen Adminduk di Kantor Kelurahan antara lain Kelurahan Bukit Indah, Kampung Pisang, Watang Bacukikiki, Wattang Soreang dan Kelurahan Galung Maloang.

‘’Dengan kerja sama ini, maka pelayanan tidak hanya menjadi lebih mudah, tapi juga cepat dan yang pastinya gratis,’’ pungkas Adi Hidayah.

ada yang bisa kami bantu?