Komisi I DPRD Majene Kaji Banding Penerapan SIAK Terpusat di Parepare

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat dan dalam rangka penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependuduka (SIAK) secara terpusat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Dalam kunjungannya, Komisi I DPRD Majene didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mejene, di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Pemerintahan.

‘’Kami jadikan Kota Parepare sebagai rujukan kaji banding penerapan SIAK terpusat karena Dinas Dukcapil Kota Parepare sudah menerapkan SIAK terpusat dalam beberapa bulan ini. Selain itu kami juga ingin mengetahui apakah ada perubahan pola layanan setelah penerapan SIAK terpusat ini,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Napirman.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene sendiri ungkap Napirman, belum lama ini menerapkan SIAK terpusat, sehingga perlu semacam kaji banding untuk mengetahui bagaimana penerapan SIAK terpusat di daerah lain.

‘’Di Provinsi Sulawesi Barat, kabupaten yang sudah lama menerapkan SIAK terpusat baru Kabupaten Mamuju, sedangkan daerah lainnya, termasuk Majene, baru memulai menggunakan SIAK terpusat,’ tambahnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP yang menerima Komisi I DPRD Kabupaten Majene mengungkapkan, penerapan SIAK terpusat di Kota Parepare dimulai awal Bulan Maret tahun ini.

‘’Sebelum diterapkan, Administrator Database Kependudukan kami melakukan semacam coaching kecil-kecilan pada semua petugas layanan. Coaching ini dilakukan untuk memastikan semua operator memahami cara kerja SIAK terpusat ini,’’ jelas Adi Hidayah.

‘’Alasan penerapan SIAK terpusat ini dilakukan, salah satunya dalam rangka digitalisasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan, termasuk di dalamnya penerbitan identitas digital penduduk berbasis smartphone,’’ timpal Administrator Database Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Parepare, Achmad Kitzal, SE.

‘’Dengan penerapan SIAK terpusat, daerah tidak memiliki database penduduk lagi. Makanya sebelum penerapan, semua daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Parepare melakukan migrasi data yang jadwalnya ditentukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,’’ tambahnya.

Napirman yang mewakili Komisi I DPRD Majene dan Pemerintah Kabupaten Majene berterma kasih atas penerimaan dan penjelasan Dinas Dukcapil terkait penerapan SIAK terpusat di Kota Parepare.

‘’Kami berharap setelah dari kunjungan ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Majene, bisa mengikuti pola kerja yang sudah dilakukan Dinas Dukcapil Parepare dalam memberikan pelayanan sekaitan dengan penerapan SIAK terpusat di daerah,’’ ujar Napirman.

ada yang bisa kami bantu?