Migrasi SIAK Terpusat, Dinas Dukcapil Sampaikan Hal Ini

Sehubungan dengan migrasi data dan peralihan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk sementara tidak melakukan pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, baik itu perekaman dan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

‘’Untuk sementara waktu karena peralihan ke SIAK terpusat, maka terhitung mulai 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2022, kami tidak melakukan pelayanan penerbitan dokumen Adminduk dulu, baik itu melalui tatap muka langsung maupun secara online,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Karena migrasi ke SIAK terpusat ini butuh waktu, maka pelayanan penerbitan dokumen Adminduk tambah Adi Hidayah baru bisa berjalan efektif di minggu pertama bulan April.

‘’Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga atas ketidaknyamanan ini, mudah-mudahan proses migrasi ke SIAK terpusat berjalan lancar sehingga pelayanan bisa dimulai Tanggal 1 April 2022. Pada kesempatn ini juga kami sarankan, warga yang tidak punya urusan mendesak, untuk menunda dulu mengurus penerbitan dokumennya di Dinas Dukcapil,’’ jelas Adi Hidayah.

Migrasi ke SIAK terpusat ini sendiri merupakan program Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Program ini dilakukan dalam rangka digitalisasi layanan menuju satu sumber data secara nasional.

‘’SIAK terpusat merupakan langkah strategis pemerintah merampungkan digitalisasi dokumen Adminduk khususnya KTP-el. Makanya di tahun 2022 ini, pemerintah pusat menargetkan semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Parepare sudah harus menggunakan SIAK terpusat,’’ tambah Adi Hidayah.

Salah satu hal paling menguntungkan bagi warga setelah pemberlakukan SIAK terpusat ni adalah penduduk bisa memiliki KTP-el secara digital dan mengaksesnya melalui telepon pintar. Begitu juga dengan dokumen kependudukan lainnya.

‘’Jadi nanti, penduduk tidak perlu repot-repot mengurus dokumen Adminduk secara fisik lagi, karena semua dokumen Adminduk sudah tersimpan secara digital di dalam smartphone kita,’’ timpal Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil, Andi Madeali.

ada yang bisa kami bantu?