Mulai Rabu 18 Maret, Disdukcapil Hanya Layani Penerbitan Dokumen Adminduk Secara Daring

Perekaman KTP-el dan KIA Sementara Waktu Dihentikan

Untuk menghindari meluasnya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare terhitung mulai Rabu 18 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, memutuskan hanya akan melakukan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara daring. Sedangkan perekaman KTP-el baru dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk sementara dihentikan. Keputusan ini diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk meminimalkan interaksi dengan warga sekaligus meminimalkan potensi penyebaran Virus Corona.

‘’Prosedur penerbitan dokumen dilakukan melalui sarana pelayanan daring yang kami punya, pelayanan ini untuk meminimalkan interaksi langsung dengan warga,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Bagi warga yang ingin mengurus penerbitan dokumen kependudukannya bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melalui layanan di nomor 0811 415 227, melalui Facebook: Disdukcapil Parepare, melalui email: [email protected] dan memalui website: disdukcapil.pareparekota.go.id, warga bisa melampirkan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang akan diterbitkan melalui layanan tersebut, setelah melalui proses verifikasi, akan langsung diterbitkan oleh petugas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

‘’Setelah melalui proses verifikasi, kami bisa langsung kirim format pdf dokumen kependudukan pada penduduk yang bersangkutan, sehingga mereka bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 80 Gram. Hal ini sudah memungkinkan dilakukan karena saat ini dokumen kependudukan sudah menggunakan format digital dan ditanda tangani secara elektronik,’’ tambah Adi Hidayah.

Namun bagi warga yang kesulitan mencetak dokumennya sendiri di rumah, petugas layanan Disdukcapil tetap akan mencetak dokumen pemohon, tetapi proses konsultasi penerbitannya dilakukan secara daring. Penduduk tinggal datang mengambil dokumennya setelah selesai dicetak.

‘’Jadi yang tidak bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah, kami cetakkan, mereka datang langsung ambil dan tidak ada proses interaksi lagi, begitu juga dengan pengesahan dokumen, harus menggunakan layanan daring, ’’ ujar Andi Made Ali, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

Sementara itu, perekaman KTP-el dan penerbitan KIA untuk sementara dihentikan, sedangkan penduduk yang ingin melakukan penggantian KTP-el masih memungkinkan untuk dilayani, tetapi dengan catatan, mereka hanya akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el saja dulu.

‘’Nanti setelah situasi kembali normal, baru kami cetakkan KTP-el nya,’’ jelas Made Ali.

Nomor dan media layanan Disdukcapil yang bisa dihubungi:

Nomor Layanan: 0811 415 227
Facebook : Disdukcapil Parepare
Email : [email protected]
Website : disdukcapil.pareparekota.go.id

ada yang bisa kami bantu?